Sampah Impor di Indonesia
14 December 2025
Stigma dan kerusakan citra adanya impor sampah memperburuk citra Indonesia sebagai negara yang menjadi tempat pembuangan sampah dunia
Ayah Radjawali
Ya! Indonesia masih menerima impor sampah atau limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), terutama dalam bentuk kertas daur ulang dan plastik. Limbah ini secara legal diimpor sebagai bahan baku industri daur ulang. Seringkali, limbah yang diimpor ini mengandung kontaminan, yaitu sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti sampah plastik rumah tangga atau bahkan limbah B3, yang melebihi batas ketentuan. Kontaminan inilah yang menjadi masalah utama dan menumpuk di Indonesia.
Kekurangan pasokan bahan baku daur ulang domestik menjadi alasan kenapa sebuah perusahaan harus impor untuk memenuhi kebutuhan produksi. Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan sampah domestik yang menyeluruh, sehingga pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) kurang optimal. Hal ini membuat ketersediaan sampah domestik yang siap didaur ulang dan berkualitas tinggi untuk industri menjadi terbatas.
Perusahaan-perusahaan industri daur ulang di Indonesia yang memiliki izin impor dari negara-negara yang menjadi pemasok utama limbah ke Indonesia didominasi oleh negara-negara maju seperti Belanda, Jerman, Belgia, dan Amerika Serikat. Limbah ini diperdagangkan secara global sebagai bahan baku industri.
Dampak negara pengimpor sampah/limbah yang terkontaminasi sangat signifikan dan negatif
- Pencemaran Lingkungan, sampah yang tidak bisa didaur ulang (kontaminan) menumpuk di TPA ilegal (open dumping), mencemari sungai (ditemukan mikroplastik, bahkan pada air minum), dan lingkungan alami, serta memperparah masalah sampah domestik Indonesia.
- Ancaman Kesehatan, sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang sering kali dibakar secara terbuka (misalnya untuk bahan bakar pabrik tahu). Pembakaran ini menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin yang sangat beracun dan telah ditemukan mengontaminasi produk makanan lokal (seperti telur dan tahu) di beberapa wilayah.
- Kerusakan Ekonomi dan Sosial, praktik ini menimbulkan ketidakadilan lingkungan, di mana negara penerima menanggung dampak lingkungan dan kesehatan yang tidak proporsional.
Keuntungan bagi negara asal sampah :
- Mengurangi beban pengelolaan sampah domestik: Negara-negara maju dapat membuang/ menjual sebagian besar limbah mereka yang sulit dikelola atau memiliki biaya pengelolaan yang mahal.
- Mereka dapat memenuhi target daur ulang domestik atau regulasi lingkungan mereka dengan mengekspor limbah tersebut.
- Mereka mendapatkan keuntungan dari transaksi penjualan limbah sebagai komoditas. Praktik ini secara efektif menjadikan negara-negara penerima sebagai "tempat sampah baru" bagi negara-negara maju.
Kerugian bagi negara importir sampah jauh lebih besar daripada sekadar penumpukan limbah di pelabuhan. Kerugian ini mencakup dimensi lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan sosial
Berikut kerugian utama bagi negara importir sampah :
- Pencemaran lahan dan air, limbah impor (terutama kontaminan non-daur ulang) seringkali berakhir di TPA ilegal (open dumping) atau dibuang di sungai. Hal ini menyebabkan pencemaran tanah, air tanah, dan badan air, termasuk laut.
- Kerusakan ekosistem, penumpukan sampah plastik yang tidak terkendali merusak ekosistem darat dan laut, mengancam keanekaragaman hayati (misalnya, mikroplastik ditemukan dalam sampel ikan).
- Peningkatan beban sampah domestik, adanya sampah impor yang tidak dapat didaur ulang (kontaminan) menambah volume sampah yang harus ditangani oleh pemerintah daerah, padahal Indonesia sendiri sudah kesulitan mengelola sampah domestiknya.
- Penyebaran bahan beracun, sampah impor yang tidak bisa didaur ulang seringkali dibakar secara terbuka sebagai solusi murah atau bahkan digunakan sebagai bahan bakar di beberapa industri (misalnya pabrik tahu). Pembakaran ini melepaskan polutan udara berbahaya seperti dioksin, yang bersifat karsinogenik dan sangat beracun.
- Kontaminasi makanan, dioksin yang dilepaskan dari pembakaran dapat mencemari rantai makanan, misalnya ditemukan pada telur ayam atau tahu yang diproduksi di sekitar area penumpukan/pembakaran.
- Risiko kesehatan pekerja, pekerja di industri pengelolaan limbah dan pemulung yang berinteraksi langsung dengan limbah impor terkontaminasi menghadapi risiko kesehatan yang tinggi.
- Biaya re-ekspor, Negara importir harus menanggung biaya finansial yang besar untuk mengembalikan kontainer limbah ilegal yang telah masuk ke negara asalnya (proses re-ekspor), termasuk biaya penahanan, pemeriksaan, dan pengiriman.
- Biaya pengolahan yang mahal, Jika limbah terlanjur bercampur dan tidak bisa dikembalikan, biaya penanganan dan pengolahannya (terutama jika mengandung Limbah B3) sangat tinggi dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
- Kerugian pemulung lokal, Masuknya limbah plastik impor yang murah dapat menurunkan harga dan mengurangi permintaan terhadap sampah plastik lokal yang dikumpulkan oleh pemulung. Hal ini mengganggu mata pencaharian dan sistem daur ulang informal domestik.
- Hambatan investasi pengelolaan sampah domestik, Permintaan industri yang mudah dipenuhi melalui impor (meski terkontaminasi) menghambat insentif bagi industri untuk berinvestasi dan membangun sistem pemilahan serta supply chain bahan baku daur ulang dari dalam negeri.
- Ketidakadilan lingkungan, Praktik ini menciptakan ketidakadilan lingkungan di mana negara-negara maju (pengekspor) memindahkan dampak negatif lingkungan dan kesehatan kepada negara-negara berkembang (penerima), yang memiliki kontrol dan kemampuan pengelolaan yang lebih terbatas.
- Stigma dan kerusakan citra, Adanya impor sampah ilegal memperburuk citra Indonesia sebagai negara yang menjadi "tempat pembuangan sampah dunia."
Kerugian-kerugian ini membuat impor sampah, meskipun secara teknis legal untuk kebutuhan bahan baku, membawa dampak negatif yang jauh melampaui manfaat ekonominya bagi segelintir perusahaan.
Tautan sumber :
Terkait Data Negara Asal dan Volume: Data BPS mencatat volume impor dan menyebutkan negara-negara utama seperti Belanda, Jerman, Belgia, dan Amerika Serikat sebagai pengirim limbah. https://mongabay.co.id/2025/04/19/sasaran-limbah-impor-indonesia-tong-sampah-dunia/
Laporan mengenai kontaminasi dioksin pada makanan (misalnya telur ayam) akibat pembakaran sampah impor yang tidak dapat didaur ulang. https://mongabay.co.id/2025/04/19/sasaran-limbah-impor-indonesia-tong-sampah-dunia/
Terkait Perusahaan Dalam Negeri dan Kasus Pelanggaran: Beberapa berita mengulas pemanggilan importir oleh DPR dan kasus-kasus penindakan terhadap perusahaan yang mengimpor limbah ilegal atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terselubung.
https://www.tempo.co/ekonomi/kasus-impor-sampah-ilegal-dpr-panggil-16-importir-601288
https://mongabay.co.id/2025/09/27/menteri-lingkungan-gagal-segel-importir-limbah-elektronik/
Terkait Penindakan pada Perusahaan Pengekspor Asing: Kasus penindakan terhadap perusahaan asing yang mengekspor sampah terkontaminasi ke Indonesia. Perusahaan Inggris Didenda Rp 30 Miliar karena Ekspor Sampah ke Indonesia https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/perusahaan-inggris-didenda-rp-30-miliar-karena-ekspor-sampah-ke-indonesia-1wFiM3xCrQ1
Terkait Regulasi Impor Limbah Non-B3 (Bahan Baku Industri): Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur bahwa limbah non-B3 boleh diimpor, tetapi dengan syarat ketat (tidak boleh tercampur sampah, B3, atau berasal dari landfill) https://www.regulasip.id/electronic-book/15882
Website dan foto yang digunakan di website ini adalah hasil karya saya pribadi, kecuali disebutkan sumber asalnya. Hubungi whatsapp saya mengenai foto atau artikel yang saya publikasikan.